Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin mengatakan, "Sebaiknya masyarakat tidak terjun dan ikut serta kegiatan yang sifatnya berbau meditasi yoga sebelum duduk persoalannya jelas."
Sementara itu Rais Syuriah PBNU KH. Hafizh Utsman, Selasa (25/11) menyatakan tidak ada masalah dan boleh orang melakukan yoga sepanjang tidak ada unsur musyrik (menyekutukan Allah). "Yoga itu kan gerak olah badan, atau olah raga, karena itu tidak masalah kita mengikuti gerak yoga", ujarnya.
Dikatakannya, banyak macam gerak olah badan selain yoga, seperti senam, silat dan lain-lain, yang pada dasarnya merupakan cara untuk gerak olah badan supaya sehat. Menurut dia, kalau ada unsur musyriknya, jangankan yoga, duduk di atas sajadah pun kalau ada perbuatan musyrik, itu dilarang.
Ia mengatakan, mengacu pada kaidah hukum Islam, "Al ashlu fil asyaa al ibaahah, hatta yadulladdalilu a`la tahriimi" , yang artinya segala sesuatu pada dasarnya adalah boleh, sampai ada dalil (petunjuk) yang mengharamkannya. Oleh karena itu, katanya, yoga boleh, kecuali ada unsur kemusyrikannya.
Menyinggung tentang adanya elemen-elemen Hindu yang bisa merusak akidah Islam, seperti gerakan-gerakan sambil memejamkan mata dan mengatur pernafasan, ia mengatakan elemen-elemen tersebut atau gerakan-gerakan tersebut bisa diisi dengan dzikir kepada Allah, yakni dengan membaca dalam hati kalimat-kalimat dzikir kepada Allah SWT.
Sebelumnya di negeri Jiran Malaysia fatwa haram olahraga yoga dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional, Sabtu (22/11). Badan tertinggi Umat Islam di malaysia ini memang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana muslim di negeri jiran itu mempraktekkan keimanan mereka. Menurut fatwa yang dikeluarkan lembaga itu, yoga bukan cuma melibatkan latihan fisik namun juga elemen-elemen spiritual, pujian dan pemujaan Hindu.
Menurut Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, banyak muslim yang mempraktekkan yoga yang populer di dunia itu, tidak mengetahui kalau tujuan akhirnya adalah menyatu dengan Tuhan dari agama lain. [Hanin Mazaya/SI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar