.::Selamat Datang di Situs Kami , Semoga Website Kami ini Memberikan Pencerahan kepada Sahabat-Sahabat Mengenai Agama Kita yang Tercinta, Selamat Menikmati Hidangan Kami, dan Mohon Doanya ya Agar wAbsite Kami Tetap Eksis!! Amin::.

Sabtu, 08 November 2008

Kejagung Kabarkan Terpidana Bom Bali Telah Dieksekusi

Pihak kejaksaan Agung mengakui telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali, Amrozi CS. Ada kesan, pelaksanaan eksekusi karena desakan media massa

Hidayatullah.com--
Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kepastian eksekusi mati bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali I. Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan menjelaskan wartawan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan pukul 00.15, Ahad (9/11) dini hari tadi malam

"Sekitar pukul 00.15 putusan dalam perkara terpidana Amrozi bin H. Nurhasim, Abdul Aziz alias Imam Samudera alias Qudama alias Abu alias Abu Umar alias Hendri dan Ali Gufron alias Muklas alias Sofyan telah dieksekusi dengan cara ditembak," kata Jasman.

Saat ini jenazah ketiganya sudah diotopsi dan dipastikan meninggal dunia. Pihak keluarga tengah memandikan jenazah mereka.

Sementara itu, keluarga Amrozi di Tenggulun, Lamongan dan keluarga Imam Samudra di Serang, Banten, telah menyambut kedatangan korban.

Menurut salah satu kerabat korban yang dihubungi www.hidayatullah.com, jenazah Amrozi dan Muklas dikabarkan baru akan datang sekitar pukul 09.00 WIB siang nanti.

Tekanan

Eksekusi terhadap Amrozi cs akhirnya benar-benar dilaksanakan meski terkesan karena desakan berbagai pihak, termasuk diantaranya media massa. Indikasi ini terlihat bagaimana media massa melakukan pemberitaan ini dengan sangat over expose. Sementara Front Pembela Islam (FPI) menilai, pelaksanaan terkait dengan tekanan pihak asing.

Dalam pernyataan sikapnya yang dikirim ke redaksi www.hidayatullah.com, FPI mengatakan, masih banyak narapidana yang sudah belasan bahkan puluhan tahun divonis mati, tapi belum dieksekusi hingga hari ini.

Menurut FPI, semestinya eksekusi terhadap napi yang divonis mati dilakukan secara urut kacang sesuai mana yang lebih dahulu vonisnya. Karenanya, mendahululan pelaksanaan eksekusi mati Amrozi dkk adalah tindakan diskriminasi hukum dan terkait tekanan pihak asing.

Sebagaimana diketahui, hasil temuan kerja Tim Investigasi Bom Bali tahun 2002 yang pernah dibentuk MUI dengan dipimpin oleh alm. ZA.Maulani menyatakan bahwa dalam serpihan puing Bom Bali didapatkan bahan C4 yang berkekuatan ledak tinggi.

Bahan ledak ini diduga tak dimiliki banyak Negara. Kecuali Negara-negara besar seperti AS.Sedang Amrozi dkk berdasarkan pengakuan dan kesaksian di pengadilan hanya menggunakan bahan TNT yang berkekuatan ledak rendah.

Menurut FPI, hasil temuan MUI itu menunjukkan, Amrozi dkk sebenarnya bukan hanya terdakwa, tapi juga saksi kunci soal TNT dan C4. Menurut FPI, pelaksanaan ekseksusi mati Amrozi dkk berarti ‘pelenyapan’ saksi dan bukti untuk menutupi dan melindungi aktor pelaku Bom Bali sebenarnya. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008