.::Selamat Datang di Situs Kami , Semoga Website Kami ini Memberikan Pencerahan kepada Sahabat-Sahabat Mengenai Agama Kita yang Tercinta, Selamat Menikmati Hidangan Kami, dan Mohon Doanya ya Agar wAbsite Kami Tetap Eksis!! Amin::.

Selasa, 02 Desember 2008

Diganjar Tiga Tahun, Harun Yahya Merasa Dizolimi

Hidayatullah.com--Seperti diketahui Pengadilan Turki sebelumnya telah memutuskan tiga tahun penjara kepada Adnan Oktar atau dikenal dengan nama Harun Yahya.


Minggu lalu, pihak pengadilan mengirimkan penjelasan putusan hakim (vonis) mengenai hukuman atas Harun Yahya dkk kepada Mahkamah Agung (MA). Dan jaksa penuntut dari MA telah memerintahkan agar membenarkan putusan hukum (vonis) tersebut dalam beberapa jam saja tanpa membaca terlebih dahulu 90 buah berkas pembelaan.


Menurut Tim dari lembaga yang dipimpin Harun Yahya, Science Research Foundation (SRF), ada banyak ketidaksesuaian dan cacat hukum atas putusan itu.


“Terdapat banyak sekali ketidaksesuaian dan cacat hukum dalam dakwaan dan putusan itu. Kami telah berupaya mengungkap kecacatan hukum yang besar ini dengan pengumuman dan surat terbuka, namun Mahkamah Agung memiliki kekebalan untuk dipertanyakan,” ujar Seda Aral, asisten bagian penerangan media massa lembaga Science Research Foundation (SRF).


Selain Harun Yahya ada 5 rekannya (3 di antaranya wanita) akan didakwa di depan publik sebagai para pemimpin organisasi “kejahatan” dan akan dipenjara karena alasan tersebut.


“Kami memandang cobaan berat ini sebagai anugerah dari Allah. Ini menjadikan kami bertambah kuat memegang Islam, dan kami menjadi lebih bersemangat dan bertambah kuat dalam keimanan kami,” tambah Seda Aral.


“Dan kedzaliman dan ketidakadilan terhadap kaum Muslim terkadang menjadikan kaum beriman menjadi semakin mendukung kami. Jadi ini adalah saat-saat lain yang bernilai dalam kehidupan kami yang tengah kami hadapi. Kami akan segera menyaksikan apa yang telah Allah tetapkan dalam takdir indah kami insyaAllah. Mohon doa terus menerus untuk kami,” tambahnya.


Pembunuhan Karakter


Kasus tuduhan keji seperti ini bukan hal baru bagi Harun Yahya. Penindasan terhadap para ilmuwan dan intelektual yang berani mengungkap kekeliruan ilmiah teori evolusi Darwin ini sudah berkali-kali terjadi.


Harun Yahya pernah dipenjara beberapa kali dan dikurung di rumah sakit jiwa bersama para pasien penyakit jiwa berbahaya. Di tempat itu, beliau dicoba untuk dibunuh beberapa kali. Meski demikian, ia tetap tidak bergeming membongkar kepalsuan teori evolusi, beserta gerakan ideologis yang mendukungnya, termasuk Freemasonry.


Penulis buku Atlas Penciptaan ini memang dikenal telah mengagetkan ilmuwan negara-negara Eropa seperti; Perancis, Denmark, Austria, dan Italia akibat temuan fakta atas teori-teori Darwin.

Akibat perjuangannya intelektual anti-Darwinis, anti-komunis dan anti-Masoniknya pula, Adnan Oktar telah bertahun-tahun menjadi sasaran persekongkolan, fitnah dan pembunuhan karakter.


Ia pernah ditahan tanpa alasan yang benar pada tahun 1991, dan para anggota Ergenekon, sebuah deep state (negara di dalam negara, negara terselubung) beraliran komunis yang telah menyusupi negara Turki, telah mengatur agar kokain dapat ditemukan di dalam aliran darahnya setelah dicampur dengan makanannya di gedung Markas Besar Keamanan. Ini telah dibuktikan sebagai makar oleh Lembaga Kedokteran Forensik.


Adnan Oktar juga telah mengalami 9 kali upaya pembunuhan. Tahun 1999, ia dan beragam orang dari kalangan BAV (Yayasan Penelitian Ilmu Pengetahuan) ditahan polisi berdasarkan perintah Adil Serdar Sacan, yang ia sendiri kini sedang ditahan atas tuduhan menjadi anggota organisasi teroris Ergenekon. Mereka yang dimasukkan ke dalam penjara disiksa oleh petugas di Departemen Keamanan, atas perintah dan dukungan dari Adil Serdar Sacan. Akibat penyiksaan itu, para tahanan dipaksa menandatangani pernyataan-pernyataan tidak benar yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa seluruh terdakwa, termasuk Adnan Oktar, telah dinyatakan bebas, tidak bersalah dalam perkara tersebut. Adnan Oktar akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuduhan. Pengadilan memutuskan bahwa itu adalah sebuah persekongkolan. Nampaknya, ia kini menghadapi persekongkolan baru.[ch, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008