.::Selamat Datang di Situs Kami , Semoga Website Kami ini Memberikan Pencerahan kepada Sahabat-Sahabat Mengenai Agama Kita yang Tercinta, Selamat Menikmati Hidangan Kami, dan Mohon Doanya ya Agar wAbsite Kami Tetap Eksis!! Amin::.

Selasa, 03 Juni 2008

Pembekuan FPI, Mendagri Koordinasikan dengan Menko Polkam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, mengatakan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Menteri Koordinator Politik dan Kemamanan (Menko Polkam) Widodo AS untuk mengkoordinasikan wacana pembekuan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, pembekuan FPI merupakan upaya koordinatif beberapa pihak, bukan hanya wacana dari Departemen Dalam Negeri.

"Secara utuh tentu nanti dalam kapasitas Polhukam yang akan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan itu. Ini terkoordinasi, bukan hanya mendagri saja" katanya saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/6).

Pembekuan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas), lanjut dia, harus dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan, pemerintah akan memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada ormas tertentu sebelum meminta fatwa pembekuan kepada Mahkamah Agung tentang pembekuan organisasi tersebut.

Mendagri juga mengatakan, pemecahan masalah FPI juga melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan itu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum.

"Bukan hanya Mendagri yang bisa membubarkan, tetapi tentu dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian, " katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menyatakan, dengan upaya hukum perlu dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum FPI.

Andi menegaskan FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum dan HAM. Oleh karena itu, katanya, pemerintah sebaiknya mengutamakan penegakan hukum. "Penegakan hukum saja, tidak usah melihat FPI, " kata Andi.

Dia menambahkan, jika wacana pembekuan FPI terus bergulir, itu kewenangan Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait yang berwenang menangani masalah organisasi kemasyarakatan. "Bisa dibekukan, bisa dibubarkan kalau dia melanggar aturan-aturan ormas, " pungkas Andi.(novel)

Tidak ada komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008