Hidayatullah.com--Wajah Bushra Noah (19) berseri-seri. Pasalnya, gadis Muslimah Inggris ini berhasil memenangkan kasus pemakaian jilbab di pengadilan. Pengadilan memberikan kompensasi sebesar 4.000 poundsterling atau sekitar Rp72,8 juta. untuknya setelah pemilik salon potong rambut menolak mempekerjakannya karena ia berjilbab.
Noah mendapatkan kompensasi karena telah mengalami perlakuan diskriminasi oleh pemilik salon hanya karena alasan berjilbab.
Sebelum ini, gadis Muslim berusia 19 tahun ini ditolak saat mengajukan lamaran kerja di salon potong rambut. Saat itu, pemilik salon mengatakan bahwa hanya pelamar berpenampilan trendi yang dibolehkan melamar.
Bahkan sekalipun Noah dijadualkan untuk diwawancara pada Mei 2007, setelah tiba di salon itu, terlihat jelas sekali kalau pemilik salon, Sarah Desrosiers, kaget melihat Noah berjilbab.
Dalam persidangan, Sarah mengaku terkejut dan mengharapkan pelamar yang berpendampilan trendi dan perkotaan.
Pengadilan menilai Noah sebagai korban diskriminasi dan memenangkan kasusnya dengan memberikan kompensasi atas penderitaan yang dialaminya.
Juri pengadilan merasa puas dengan bukti dari responden bahwa penuntut tidak diperlakukan kurang menyenangkan. Ia hanya diperlakukan sebagai seorang wanita, baik Muslim atau bukan, hanya lantaran alasan yang bukan karena keyakinan agama dengan menutupi rambut saat bekerja.
Desrosiers dianggap tidak memahami alasan mengapa seorang wanita yang memakai jilbab tertarik untuk melamar di salon kecantikan. Apa pun alasannya, diskriminasi tetaplah diskriminasi.
Noah mengatakan, selama wawancara, pihak salon kelihatan gelisah karena melihat ia mengenakan jilbab.
Tapi Desrosiers membantah perlakuannya karena jilbab dan diskriminasi agama. Ia mengatakan, bahkan andai yang melamar itu menggunakan topi koboi-pun akan ia tolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar