.::Selamat Datang di Situs Kami , Semoga Website Kami ini Memberikan Pencerahan kepada Sahabat-Sahabat Mengenai Agama Kita yang Tercinta, Selamat Menikmati Hidangan Kami, dan Mohon Doanya ya Agar wAbsite Kami Tetap Eksis!! Amin::.

Minggu, 22 Juni 2008

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Soal Rokok

Sosiolog Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai rokok guna mengendalian dampak penggunaan tembakau

Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa tentang hukum menghisap rokok.


"Ini adalah zat adiktif, yang menyebabkan banyak penyakit dan menyerap 11 persen penghasilan penduduk miskin, seharusnya MUI mengeluarkan fatwa tentang ini," kata sosiolog dari Universitas Indonesia Imam B Prasodjo dalam diskusi publik mengenai pengendalian dampak penggunaan tembakau di Jakarta, Kamis.


Fuad Baradja, aktor yang belakangan ini aktif melakukan kampanye antirokok, juga mengatakan banyaknya dampak buruk akibat rokok seharusnya sudah bisa menjadi dasar bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa tentang hukum menghisap rokok.


Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Komisi Fatwa MUI Prof.Dr.KH. Ali Mustafa Yakub mengatakan, selama ini pihaknya belum mengeluarkan fatwa tentang rokok karena memang belum ada pengaduan atau permintaan resmi dari masyarakat.


"Karena tanpa itu, tentu kita tidak punya dasar untuk mengeluarkan fatwa," katanya serta menambahkan dia akan menyampaikan masukan dari Imam dan Fuad itu kepada Komisi Fatwa MUI.


Ia menjelaskan pula bahwa masalah dampak buruk rokok juga akan menjadi salah satu tema yang akan dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa yang diadakan setiap dua tahun.


"Hal itu sudah diagendakan untuk dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa yang biasanya dilakukan setiap dua tahun. Tapi kapan musyawarah itu akan dilakukan, saat ini belum ditentukan," katanya.


Lebih lanjut ia menjelaskan pula bahwa di kalangan umat Islam sendiri, terdapat dua pendapat tentang hukum menghisap rokok.


Sebagian kalangan, katanya, berpendapat menghisap rokok halal hukumnya karena Al-Quran dan Hadis Nabi tidak secara tersurat menyebutkan larangan menghisap rokok. "Tapi ini dibantah oleh banyak ulama," katanya.


Sementara kelompok ulama yang lain, katanya, berpendapat merokok hukumnya makruh dan bahkan haram karena membahayakan kesehatan diri sendiri dan kesehatan orang lain. [ant/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008