“Ikut serta dalam memblokade Gaza adalah haram hukumnya, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan Al Azhar, yang menegaskan bahwa tidak boleh ikut serta dalam melakukan blokade terhadap umat Islam, dan itu adalah perbuatan yang diharamkan.” Ucap ulama kharismatik ini.
“Wajib bagi penduduk setempat untuk melawan musuh yang memasuki wilayahnya, akan tetapi ketika tidak mampu, maka negeri sekitarnya haris ikut serta, dan apabila masih tidak mampu, negeri yang lebih jauh juga terkena kewajiban, dan begitu seterusnya” jelasnya.
Dan sebelumnya pada hari Senin (4/1), Jabhah Ulama Al Azhar juga mengluarkan pernyataan yang ditujukan kepada pemerntah, untuk membuka pintu perbatasan Rafah-Sinai guna memberi jalan kepada para mujahidin.
Sebelum ini, dai ternama asal Saudi, Syeikh Dr. Aidh al-Qarni menyerukan “serangan” ke pusat-pusat agen Amerika dan Zionis-Israel di seluruh dunia. Namun tak beberapa lama setelah wawancaranya itu, penulis yang terkenal dengan bukunya Laa Tahzan ini langsung ditangkap pemerintahan Saudi. [mfl/jbh/www.hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar