Hidayatullah.com--"Rokok haram itu prediksi saya diberlakukan secara bertahap," kata Ketua MUI Cholil Ridwan seusai Halal Bihalal dan Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Ahad (26/10/2008).
Dengan adanya pentahapan pengharaman rokok dengan didasarkan pada usia, menurutnya, tidak dikhawatirkan munculnya protes dari masyarakat.
"Nggak bisa protes, anak-anak dilarang merokok," ungkapnya.
Cholil mencontohkan pola semacam ini pernah digunakan di zaman Nabi Muhammad untuk mengharamkan minuman keras. Tadinya minuman keras tidak dilarang. Namun kemudian pelarangan dilakukan secara bertahap, dimulai dari melarang orang yang sedang mabuk untuk melakukan salat. Lama kelamaan pelarangan dilakukan secara permanen.
Alasan pengharaman rokok itu, kata Cholil, karena rokok bisa membunuh manusia secara perlahan.
"Islam melarang bunuh diri secara perlahan. Rokok merugikan, makanya dilarang," imbunya.
Namun Cholil belum dapat memastikan kapan MUI akan mengeluarkan fatwa rokok haram itu. Agenda pembahasan fatwa itu baru akan dilangsungkan dalam pertemuan Komisi Fatwa Se-Indonesia Januari mendatang.
"Januari 2009 pertemuan Komisi Fatwa Se-Indonesia akan diagendakan," ujarnya. [dtn/www.hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar