.::Selamat Datang di Situs Kami , Semoga Website Kami ini Memberikan Pencerahan kepada Sahabat-Sahabat Mengenai Agama Kita yang Tercinta, Selamat Menikmati Hidangan Kami, dan Mohon Doanya ya Agar wAbsite Kami Tetap Eksis!! Amin::.

Minggu, 08 Maret 2009

"Fatwa" Haram Penggunaan Alkohol, Direspon Ulama

Dr. Muhammad An Nujaimi, Anggota Majma Fiqh Al Islami Saudi keluarkan peringatan agar penggunaan alkohol sebagai bahan bakar kendaraan dihindari, karena beliau menilai bahwa alkohol sama dengan khamr alias minuman keras, sebagaimana dilansir oleh salah satu koran Saudi As Syams (19/2/2009).

"Ini hukumnya sesuai dengan hadits Anas bin Malik, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat dalam khamr 10 orang, pemeras dan yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, dan yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan hasilnya, pembeli dan yang meminta dibelikan."

An Nujaimi menyatakan, bahwa pendapatnya itu bukanlah fatwa, hanya pendapat pribadi. Ia mengisyaratkan pula bahwa perlu menunggu keputusan dari pandangan isntitusi fuqaha.

Walau demikian beberapa ulama tidak setuju dengan pandangan An Nujaimi. "Penggunaan alkohol untuk bahan bakar kendaraan tidak dilarang syariat, karena ada manfaat yang jelas, dan tidak bisa dimasukkan ke golongan mereka yang dilaknat, karena meminum alkohol". Jelas Dr. Muhammad Ali Az Zaghul, Dekan Syariah di Universitas Mu'tah Yordan. Orang meminum alkohol untuk merusak dirinya, sedangkan menggunakan bahan bakar alkohol memberi manfaat kepadanya. Dengan demikian hukumnya pun berbeda.

Mufti Libanon, Syeikh Muhammad Ali Jazuu, juga menyatakan hal yang sama, bahwa hukum orang yang membeli alkohol untuk bahan bakar, berbeda dengan hukum mereka yang membeli khamr. "Tidak bisa diharamkan, karena tidak menghilangkan akal."

Dr. Raf'at Utsman, anggota Majma' Buhuts Al Islami Al Azhar ikut berkomentar. Hukumnya dilihat dari tujuan pembeli. "Jika ia membeli, dengan tujuan untuk diminum, maka itu haram, akan tetapi jika digunakan untuk tujuan lain, seperti pembersih, tidak mengapa."

Ulama lain, Dr. Muhammad Fuad Al Barazi, anggota Majma Fuqaha Syari'ah Amerika menyatakan bahwa illat hukum pengharaman adalah memabukkan, bensin pun memabukkan seperti khamr, akan tetapi para ulama sepakat membolehkan bensin sebagai bahan bakar.

"Oleh karena itu, tidak ada larangan menggunakan alkohol untuk bahan bakar."

Adapun, apakah alkohol najis atau tidak, Al Barazi menyatakan bahwa para fuqaha masih berselisih tentang najisnya alkohol, karena merekapun berselisih tentang najisnya khamr. "Jumhur memandang itu najis, akan tetapi beberapa ulama memandang itu tidak najis." Walau demikian, menurut Al Barazi, semuanya sepakat bahwa khamr haram dikonsumsi.

"Saya melihat alkohol bukanlah khamr, higga jual belinya dibolehkan, kami di Mesir menggunakannya untuk bahan bakar kompor, juga untuk hal lainnya yang memerlukan alkohol untuk mengaktifkannya", jelas Dr. Misbah Hammad, mantan wakil dekan Kuliyah Syari'ah ini. [tho/Iol/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008