.::Selamat Datang di Situs Kami , Semoga Website Kami ini Memberikan Pencerahan kepada Sahabat-Sahabat Mengenai Agama Kita yang Tercinta, Selamat Menikmati Hidangan Kami, dan Mohon Doanya ya Agar wAbsite Kami Tetap Eksis!! Amin::.

Selasa, 03 Maret 2009

Aturan Baru di Inggris, Wanita Bisa Disebut Sebagai Ayah

Jangan kaget bila suatu hari nanti, status keluarga dan nilai pernikahan akan kacau dan semrawut. Sebuah aturan baru di Inggris membolehkan seorang ibu memiliki bayi melalui proses bayi tabung dan menunjuk siapa pun --termasuk perempuan-- untuk dimasukkan sebagai ayah dalam akta kelahiran. Tak hanya di atas kertas, peran ''Ayah" tersebut menyangkut pemenuhan hak-hak anak. Dengan aturan ini, status ayah perlu memiliki hubungan secara genetik dengan sang bayi atau dengan si ibu.

Selain itu, untuk mendapat sebutan sebagai "Ayah" tak perlu lagi berkelamin laki-laki. Aturan baru di Inggris ini menandai suksesnya pengaruh paham lesbian dan homoseksual yang amat dilarang keras oleh Islam.

Pasal itu merupakan bagian kontroversial dari amandemen UU Embriologi yang bakal disahkan pada 6 April. Lembaga yang mengurusi masalah kehamilan dan embriologi (The Human Fertilisation and Embryology Authority-HFEA) menyatakan, pihaknya akan memberikan hak setara kepada pasangan lesbian yang mendapat bayi melalui program bayi tabung, layaknya pasangan heteroseksual.

Munculnya ''ayah-ayah" perempuan itu dikhawatirkan berdampak pada pembagian hak asuh anak. Akibatnya, jika dua perempuan yang bertindak sebagai ''suami istri" itu bercerai, secara legal hal tersebut berpengaruh terhadap pemenuhan hak finansial sang anak.

Tak hanya itu, pria yang pacarnya sedang mengikuti program bayi tabung akan lebih mudah mengklaim bayi tersebut sebagai anaknya secara legal. Pasal yang mengatur hal itu berbunyi, wanita yang menerima donor sperma (atau embrio yang dibuai sperma donor) boleh menunjuk laki-laki atau perempuan sebagai ayah atau orang tua kedua. Kecuali, mereka yang mempunyai hubungan darah dengan sang ibu.

Peraturan ini merupakan sebagian Rancangan Undang-undang (RUU) Embriologi kontroversial yang disahkan oleh Parlemen tahun yang lalu. HFEA mengatakan mereka akan memberikan pasangan lesbian dalam kemitraan sipil yang menjalani hak IVF yang sama sebagai pasangan yang menikah secara heteroseks alias normal.

IVF atau In vitro fertilisation adalah teknik yang membuat terjadinya bayi melalui proses bayi tabung. Sementara itu, HFEA dibentuk tahun 1990 di Inggris. Lembaga ini mengatur perawatan fertifitas di Negara yang bersangkutan. Menurut data, setiap tahunnya lebih dari 27000 pasangan di Inggris menjalani IVF.

Namun sejumlah pakar mengkritik aturan yang cenderung menguntungkan kaum yang diperangi Nabi Luth ini. Dr Trevor Stammers, dosen bidang etika kesehatan mengatakan, perubahan aturan tersebut akan berakibat pada tergusurnya peran ayah menjadi hanya sebagai wali. Ia juga mentakan, aturan ini hanya akan mengancam anak-anak kehilangan sosok asli ayah.

''Studi membuktikan bahwa anak akan berkembang normal dalam kondisi keluarga yang terbentuk dari perkawinan heteroseksual,'' kritik Dr Trevor Stammers. ''Mungkin di masa kecilnya mereka menjadi nakal dan pada usia 15-16 tahun kerusakan akan semakin tampak,'' tambahnya.

Juru bicara sains Liberal Demokrat Dr Evan Harris mengatakan "Ini adalah langkah besar dan tidak mungkin dilakukan oleh seseorang yang tidak mengambil tanggung jawab dengan sungguh-sungguh," ujarnya dikutip dailymail.

Bagaimanapun aturan ini akan `menghapus' konsep penikahan, status orangtua, defenisi keluarga, perceraian, hak waris yang dikenal dalam Islam. [cha, berbagai sumber/www.hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008